Cybercrime
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai:
“…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development,
yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah
(1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan
kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa
pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Pengelompokan bentuk
kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI:
1.
Unauthorized acces to computer system and service : ialah kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan yang dimasuki.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
3. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
4. Cyber
Espionage
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6.
Offense Against Intelegent Property
kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7.
Infrengments Of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
Contoh kasus :
Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
Menurut Analisa kami
kasus diatas termasuk kedalam kejahatan Cyber Sabotage and Extortion karena Pox
dengan sengaja menyebarkan virus love bug yang berakibat kepada perusakan
terhadap suatu data. Cara kerja love bug menyebar melalui email dengan subject "iloveyou" dan mengeksploitasi baik celah keamanan teknis (technical
vulnerability) maupun pada perilaku manusia (human behaviour). Setelah
menginfeksi lovebug ini akan mengirimkan duplikasi dirinya pada semua kontak
yang ditemukan pada addres book komputer yang telah terinfeksi. Karena
love bug itu sendiri secara umum disebut sebagai virus, namun perilaku yang
ditampilkan lebih mirip seperti worm. Worm mereplikasi diri dan biasanya
merupakan standalone program sementara virus dapat tersembunyi pada file yang
telah terinfeksi seperti dokumen office.
Virus love bug
ini merupakan jenis hybrid, karena virus ini merupakan worm yang dapat
mereplikasi dirinya sendiri dan dapat menginfeksi beberapa titik pada komputer
target, serta dapat menghapus file gambar, film, dan jenis file lainnya
Dalam UU ITE yang ada di Indonesia kasus di atas
terjerat dalam Pasal 32 aya1 dan Pasal
33.
Pasal 32 UU ITE ayat 1 tahun 2008 : Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik. Kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat
pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/ atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 33 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/ atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar