Senin, 22 April 2013

Cybercrime


Cybercrime

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Pengelompokan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI:
1. Unauthorized acces to computer system and service : ialah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
4. Cyber Espionage
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intelegent Property
kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7. Infrengments Of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia


Contoh kasus :

Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

Menurut Analisa kami kasus diatas termasuk kedalam kejahatan Cyber Sabotage and Extortion karena Pox dengan sengaja menyebarkan virus love bug yang berakibat kepada perusakan terhadap suatu data. Cara kerja love bug menyebar melalui email dengan subject "iloveyou" dan mengeksploitasi baik celah keamanan teknis (technical vulnerability) maupun pada perilaku manusia (human behaviour). Setelah menginfeksi lovebug ini akan mengirimkan duplikasi dirinya pada semua kontak yang ditemukan pada addres book komputer yang telah terinfeksi. Karena  love bug itu sendiri secara umum disebut sebagai virus, namun perilaku yang ditampilkan lebih mirip seperti worm. Worm mereplikasi diri dan biasanya merupakan standalone program sementara virus dapat tersembunyi pada file yang telah terinfeksi seperti dokumen office.
Virus love bug ini merupakan jenis hybrid, karena virus ini merupakan worm yang dapat mereplikasi dirinya sendiri dan dapat menginfeksi beberapa titik pada komputer target, serta dapat menghapus file gambar, film, dan jenis file lainnya

Dalam UU ITE yang ada di Indonesia kasus di atas terjerat dalam  Pasal 32 aya1 dan Pasal 33.
Pasal 32 UU ITE  ayat 1 tahun 2008 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Kalau terbukti melanggar pasal ini dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 Tahun dan/ atau denda paling banyak 2 miliar.
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/ atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar